Fhoto// Saksi Gezia saat persidangn //
Merangintoday.com , MERANGIN – Gezia saksi yang meringankan Injah Hadijah terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik dan ITE bingung saat di cecer pertanyan oleh Majelis Hakim dan Hakim Anggota pada saat sidang saksi meringankan terdakwa Kamis (31/08/23) di Pengadilan Nengri Merangin.
Pantauan media ini saksi Gezia dihadirkan oleh terdakda Injah Hadijah untuk memberi kesaksian meringankan terdakwa Injah Hadijah, namun saksi Gezia tampak bingung saat di cecer sejumlah pertanyaa oleh majelis Hakim.
Dalam persidangan tersebut Gezia bersaksi untuk meringankan terdakwa Injah Hadijah dengan memberi penjelasan kepada Mejelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa awal mulanya Vidio Rekaman CCTV tersebut beredar.
Saat terdakwa Injah Hadijah di laporkan oleh Wikhe Efrilla.T ke Polres Merangin, saudara Injah Hadijah, Riris, Pipit, Anggita dan Ami mendatangi rumah saya dan menceritakan bahwa saudara Injah Hadijah di laporkan oleh saudara Wikhe Efrilla.T. ke Polres Merangin terkait Pencemaran Nama Baik dan ITE.
Dan Gezia menceritakan bahwa kalau Rekaman CCTV Milik Injah Hadijah tidak menyebar ke mana mana dan tidak di Posting di Media Social baik itu Facebook, IG, History Whatshapp maupun Twiteer, namun ada beberapa orang saja yang mendapat kiriman Vidio tersebut.
“Rekaman Vidio tersebut sebenarnya tidak tersebar di media Social namun ada beberapa orang saja yang mendapat rekaman CCTV tersebut”. Ungkap Gezia.
Namun saat saksi Gezia di cecer pertanyan oleh Jaksa Penunut Unum (JPU) dan Majelis Hakim, saksi Gezia nampak bingung dengan pertanyaan Majelis Hakim.
Hakim anggota bertanya kepada saksi Gezia, ” Saudara saksi pernah tidak melihat Vidio ini sebelumnya, vidio yang sedang putar Mejelis Hakim saat persidangan” saksi Gezia menjawab belum pernah.
Hakim kembali bertanya kepada saudara saksi Gezia “Apa maksud dan tujuan saudara terdakwa mengirimkan rekaman CCTV rumah pelapor Wikhe Efrilla.T ke pada orang lain” saksi juga menjawab tidak tau.
Majelis Hakim juga kembali bertanya kepada saksi Gezia ” Apa masalah terdakwa dengan saudara Wikhe Efrilla.T sebelumnya sehinga terjadi laporan ke Polisi” saudara saksi Gezia juga menjawab tidak tau.
Dan Majelis Hakim mengatakan jadi apa gunanya saksi di hadirkan di sini untuk saksi meringankan terdakwa Injah Hadijah sementara titik persoalan perkara ini saudara saksi tidak mengetahuinya.
Terpisah terdakwa Injah Hadijah merubah keterangannya saat di tanya Mejelis Hakim, sebelumnya Injah Hadijah di BAP terkait kronologis mendapatkan rekaman CCTV itu di dapat dari kiriman oleh sang suami yang bernama Hamid melalui ponsel suaminya, Vidio tersebut di kirim ke terdakwa melalui Whatshapp.
Namun pada saat sidang saksi meringankan terdakwa Kamis (31/08/23), terdakwa Injah Hadijah merubah keterangannya di hadapan Majelis Hakim dan JPU bahwa Vidio tersebut di ambil sendiri dari HP suaminya dan di kirim ke HP terdakwa.
Namun keterangn terdakwa Injah Hadijah langsung di bantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa BAP yang dijelaskan terdakwa Injah Hadijah sebumnya Vidio tersebut di minta kepada suaminya dan di kiriman suaminya ke terdakwa melalui Whatshapp.
Hingga persidangan berakhir dan Mejelis Hakim menjadwalkan sidang kembali pada Tanggal (06/09/23) sidang di agendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Injah Hadijah.(Fji)