Diduga Berkas Tersangka Hamid di Perlambat, Korban Kasus ITE dan 310 Wikhe Efrillia. T Belak Belakan

1454

Fhoto // Wikhe Efrilla.T // Saat Mendatangi Polres Merangin //

Merangintoday.com, MERANGIN – Kasus ITE dan 310 yang menimpa Selegram cantik Wikhe Efrilla.T memasuki babak baru, kasus yang di laporkan pada Tanggal 10 Juni 2021 lalu kini sudah memasuki babak baru, terlapor Injah Hadijah dan suaminya Hamit sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Merangin.

Injah Hidijah saat di tetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Merangin pada 13 Mai 2023 langsung di amankan oleh Satreskrim Polres Merangin di Kelurahan Nangkarak Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat dan telah di lakukan penahanan di Polres Merangin dan sekarang kasus tersebut sudah di P21 kan dan tersangka Injah Hidijah sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negri Merangin dan di tahan di Lapas Kelas II B Bangko dan sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negri Bangko.

Pantauan Media ini, terhadap kasus tersangka Hamid seakan di perhambat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), betapa tidak setelah mendapat panggilan dari penyidik bahwa korban Wikhe Efrilla.T diminta datang kembali ke kantor Satreskrim untuk kembali di mintai keterangan lanjutan dengan alasan penyidik masih ada petunjuk lagi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan berkas perkara yang di kirim oleh penyidik belum lengkap.

Sampai saat ini tersangka Hamid belum di tahan oleh penyidik Polres Merangin dengan alasan tahanan kota hingga proses p21 di kejaksaan Negri Merangin (Kejari).

Korban Wikhe Efrilla.T. kepada media ini menduga dengan pemanggilan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya yg kesekian kalinya merasa dirinya di permainkan baik oleh Penyidik Polres Merangin ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) karna perkara yg menimpa dirinya seakan di undur undur dengan alasan berkas belum lengkap berdasarkan petunjuk dari JPU.

Sebelumnya Penyidik Polres Merangin sudah menjelaskan berkas sudah melalui 2 (dua) kali proses pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negri Merangin (Kejari) namun kembali Wikhe Efrilla.T. mendapat panggilan untuk di periksa karna malam ini Rabu (23/08/23) sekitar pukul 20.24 wib. Karna berkas dikembalikan ke penyidik Polres Merangin dengan alasan berkas belom lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wikhe Efrilla.T minta kepada Kasat Polres Merangin agar segera menahan Hamid supaya Aparat Penegak Hukum (APH) mudah melakukan proses penyelidikan dan tidak ada indikasi lobi lobi di Kejaksaan Negeri Merangin.

“Saya berharap kepada Satreskrim Polres Merangin agar segera menahan tersangka Hamid agar proses P21 lebih mudah dalam proses penyelidikan dan tidak ada lobi lobi di Kejaksaan dan Hakim” Ungkap
Wikhe Efrilla.T.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono .SH saat di konfirmasi Rabu (23/08/23) di ruang kerjanya membenarkan berkas P21 Kasus ITE dan 310 atas nama tersangka Hamid sudah dua kali di kembalikan kepada penyidik, dengan alasan bahan masih ada yang belum lengkap.

“Iya berkas P21 Kasus ITE dan 310 atas nama Hamid sudah dua kali di kembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepenyidik dengan alas berkas masih ada yang belom lengkap”. Ungkap Kasat IPTU .Mulyono .SH.

Namun Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU. Mulyono. SH juga mengatakan, insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan melakukan penahan terhadap tersangka Hamid agar tidak ada asumsi yang tidak bagus terhadap Satreskrim Polres Merangin.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini tersangka Hamid akan kita lakukan penahanan”. Tandasnya.(Fji)

LEAVE A REPLY