Merangintoday.com, MERANGIN – Polres Merangin berhasil amankn pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Wilayah Hukumnya, pada Senin (31/07).
Penangkapan berawal Tim Elang Opsnal Polres Merangin mendapatkan Informasi bahwa Sering terjadi transaksi pemberangkatan Warga ke Luar Negeri dengan Ilegal.
Saat itu pemberangkatan direncanakan pada Senin (31/07) Sekitar pukul 17.30 di Sekitaran Pasar Bawah Bangko.
Dengan Full Baket, Tim langusung melakukan Pengintaian terhadap Dua Mobil yang dicurigai yang akan berangkat ke Dumai.
Al Hasil Pelaku berhasil diamankan yang berinisial F (50) Warga Desa Muaro Panco Barat Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin.
Saat dilakukan pengeledahan, Ada Korban sebanyak 12 Orang dan 12 Paspor yang siap Berangkat, dan pelaku langsung di Bawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat Melakukan Pers Rilis pada Rabu (02/08) mengatakan bahwa Pelaku diamankan dengan barang Bukti (BB) berupa Uang Tunai dan Paspor serta BB lainya.
“Pelaku kita amankan dengan Barang Bukti Berupa uang tunai dan Paspor siap Berangkat, ” Kata Kapolres.
Ditambah oleh Kapolres, Bahwa,” Ada 12 Paspor, Dan Pelaku mengakui sudah 10 Kali melakukan pemberangkatan TPPO, ” Tutup Kapolres.(Fji)