Pelaku Pencuri Toko Kaca Barokah Pematang Kandis Berhasil di Cokok Polisi

278

Merangintoday.com, MERANGIN – Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial S (23) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Kaca Barokah, Kelurahan Pematang Kandis. Rabu (19/07/23).

Kronologis kejadian tersebut bermula pada tanggal 18 Juli 2023, sekitar pukul 06.00 WIB. korban bertemu dengan pelaku di depan pintu kamar korban dan menyadari bahwa dua buah celengan yang berada di dalam lemari kamar telah rusak dan isi celengan tersebut berkurang. Korban melaporkan kejadian ini kepada kakaknya, yang kemudian mencurigai (S)  sebagai pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatannya, di mana ia mengambil isi celengan korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). setelah itu pelapor datang ke Polres Merangin untuk melaporkan kejadian ini guna tindak lanjut lebih lanjut.

Tim II Opsnal Polres Merangin, di bawah pimpinan Aipda Ashadi .AP .SH, menerima laporan, sekitar pukul 14.00 WIB, tentang adanya pencurian dengan pemberatan di Toko Kaca Barokah, belakang Pasar Rakyat, Kecamatan Pematang Kandis. Tim pun langsung melakukan pencarian informasi dan mengumpulkan bukti dari korban dan saksi-saksi. Setelah mendapatkan petunjuk, Tim II Opsnal Polres Merangin langsung mendatangi toko korban untuk menginterogasi salah satu karyawan yang diduga sebagai pelaku.

Ketika tim tiba di tempat, mereka menemukan pelaku sedang tidur di dalam kamar tempatnya bekerja. Setelah menginterogasi pelaku, Tim II Opsnal Polres Merangin melakukan penggeledahan dan menemukan uang hasil curian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang disembunyikan pelaku di dalam jok motor miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk proses penyidikan selanjutnya.

Tim II Opsanl jugaberhasil mengamankan beberapa barang bukti Berikuta antara lain:

1. Satu buah celengan plastik warna merah.
2. Uang tunai sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
3. Satu unit handphone OPPO A17k.
4. Satu buah tas selempang warna abu-abu.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengapresiasi kerja keras Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin atas berhasilnya penangkapan pelaku. Tindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Dalam kasus ini, Kapolres Merangin juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal, serta aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.(Fji)

LEAVE A REPLY