Terbukti Bersalah Pelanggaran Tindak Pidana, Dua Oknum Anggota Polres Merangin di PTDH 

232

Merangintoday.com, MERANGIN – Jambi, Kapolda Jambi kembali resmi mengeluarkan Surat resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 anggota Polres Merangin. Keduanya bernama Bripda A.S dan Brigadir RA.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan secara In Absentia dimana keduanya tidak hadir dalam upacara tersebut. Upacara PTDH dilaksanakan pada Senin (26/06/2023) sekira pukul 08.00 Wib dihalaman Mapolres Merangin dan bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Merangin menekankan kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH tersebut dan meminta agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-semata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat.

“Kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH ini, berdinaslah dengan baik dan ikhlas, layani masyarakat dengan tulus agar selamat dunia dan akhirat. Dan niatkan dalam setiap pelaksanaan tugas semata-mata untuk beribadah”. Tutup Kapolres .

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan, bahwa keduanya telah diputuskan dalam Sidang Kode Etik Polri beberapa waktu lalu. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Kepada BRIPDA (A.S) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/224/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Sementara BRIGADIR (R.A) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/225/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Narkotika.

“ Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi personil Polres Merangin untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku dilingkungan Polri. Sekaligus sebagai infromasi kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya bahwa status keduanya bukan lagi sebagai anggota Polri”. Tutup Kasubsi.(Fji)

LEAVE A REPLY