Merangintoday.com MERANGIN – Diduga Pemerintah Desa (Pemdes) Telun membuat laporan SPJ Fiktip APBDes Perubahan tahun 2022 membuat warga Desa Telun kecewa dan sempat melaporkan masalah tersebut ke Inspektorat Kabupaten Merangin untuk di Audit, namun laporan tersebut sebatas lisan jadi pihak Inspektorat tidak bisa menindak lanjuti laporan tersebut.
Terkait masalah tersebut, Sekretaris Inspektorat Ote Zaini saat di konfirmasi media ini via WhatsApp Sabtu (25/03/23) menjelaskan, masalah ini sebelumnya sudah ada warga Desa Telun yang melaporkan terkait dugaan SPJ Fiktip, namun secara lisan, namun pihak Desa sudah kita panggil dan beri pembinaan dan arahan, akan tetapi pihak Desa tidak menggubris dengan berbagai alasan.
” Masalah ini sebelomnya sudah ada warga Desa Telun yang melapor masalah dugaan SPJ Fiktip namun secara lisan, kita sudah panggil pihak Desa untuk di beri arahan dan pembinaan namun pihak Desa tidak menggubris”. Ungkapn Ote Zaini.
Namun pihak Desa mengatakan Dana tersebut mengatakan Dasa itu tidak di pakai namun di simpan di rekening Desa, namun haltersebut juga sudah menyalahkan aturan, seharusnya secara aturan Dana Desa yang tidak terlaksan itu harus di Silpakan dengan cara membuat berita acara, namun hal tersebut tidak dilakukan apalagi sekarang sudah memasuki tahun 2023.
” Pihak Desa mengatakan Dana tersebut tidak di pakai namun di simpan di rekening Desa, namun secara aturan itukan salah” Ungkap Sekdin.
Sekdin Inspektorat juga mengatakan, untuk masalah ini masyarakat harus buat laporan secara resmi, Surati langsung Bupati Merangin biar surat tersebut di disposisi ke Inspektorat biar kami Inspektorat melakuka Audit langsung terhadap dugaan SPJ Fiktip Dana Desa Telun.
” Kami minta kepada masyarakat untuk membuat laporan secara resmi langsung ke Bupati Merangin biar nanti suratnya di disposiskan ke Inspektorat biar kami menurunkan tim untuk mengaudit dugaan SPJ Fiktip tersebut”. Tandanya.(Fji)