Merangintodya.com, SAROLANGUN – Berbicara Penambang Emas Tanpa Ijin (Peti) tak ada habisnya, saat ini di bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko sudah menjamur aktivitas tersebut, bahkan setiap Kecamatan bisa dikatakan sudah melakukan hal itu semua, baik itu pakai alat berat jenis excavator maupun menggunakan mesin Dompeng.
Dengan perihal itu, Polri tak luput melakukan penindakan tegas, sudah banyak dilakukan penindakan tegas dan terukur, mulai pembakaran alat Dompeng hingga mengamankan alat berat dan pemiliknya. Namun meskipun sering dilakukan tindakan itu tidak membuat para tangan jahil untuk melakukan penambang tanpa izin ini.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman memalui Kasatreskrim yang baru sepekan menjabat yakni Iptu Cindo Kotamma, Minggu 12 Maret 2023 sekira pukul 14:00 WIB Berhasil mengamankan pelaku diduga penambang emas tanpa izin yang berasal dari Kecamatan Batang Asai tepatnya Desa Bukti Sulah.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat ada sesorang membawa emas hasil tambang illegal di Kecamatan Batang Asai menuju kota sarolangun, “Kata Kasatreskrim
Berdasarkan informasi tersebut Lanjutnya, team Reskrim melakukan pembuntutan dari arah Limun hingga sesampai di dekat mako Polres Sarolangun, saat itu team Reskrim melakukan penyegatan dan berhasil
mengamankan Satu Orang dengan menaiki mobil mini bus (Travel) yang di duga membawa butiran berisi Emas.
“Dari tangan pelaku ini kita mengamankan Enam Bungkus butiran yang di duga emas dengan berat total 1.154,96 (Ons) yang akan di bawa ke sarolangun menuju kota Padang untuk dijual disana, “Tegas Kasat
Tidak hanya itu saja, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu Buah Buku rekening serta kartu Atm BRI (Bank Rakyat Indonesia) Atas nama Lukman, Satu Buah Buku rekening serta kartu Atm BSI (Bank Syariah Indonesia) Atas nama Lukman, Satu Unit Handphone android warna hitam merek Oppo. Satu Ikat Uang pecahan 50.000 berjumlah Rp. 1.550.000. Satu Kartu identitas Atas nama Lukman.
Saat ini pelaku sudah mendekam di Polres Sarolangun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan pelaku akan dikenakan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milliar. (Ajk)