Merangintoday.com, MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin, Polda Jambi, berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 (Satu) unit Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Tersangka berinisial MM (33), alamat Dusun Lamo Desa Bangko Kecamatan Lubuk Gaung Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, ditangkap pada Kamis (16/02/2023) sekira pukul 01.00 WIB, di Taman Hijau Muara Bungo Kecamatan Bungo Kabupaten bungo.
Kasi Humas Polres Merangin Aiptu Ruly, S.Sy,.M.H. menuturkan, berdasarkan keterangan pelapor, aksi pencurian itu dilakukan pada rabu (15/02/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di depan rumah Devi alamat desa mentawak kecamatan bangko kabupaten merangin.
“Dengan kejadian hilangnya sepeda motor itu pelapor melapor ke polres merangin Sehingga Satreskrim Polres merangin bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Setelah itu, tim Opsnal satreskrim polres merangin mendapatkan informasi bahwa Pelaku diduga Tindak Pidana Curanmor sedang berada di kota muara bungo Kecamatan bungo Kabupaten bungo dan hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.
Opsnal Polres Merangin yang dipimpin oleh Aipda Ashadi ,SH langsung menuju ke arah Bungo sampai di bungo pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit Honda Scoopy berhasil di amankan.
”Alhamdullilah pelaku pencurian sepeda motor di desa mentawak berhasil kami amankan bersama barang bukti 1 (satu) unit Honda Scoopy”, Tutur Aipda Ashadi
Pelaku mengakui kepada Opsnal Polres Merangin dipimpin Aipda Ashadi ,SH telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum polres merangin.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku MM (33) di polres merangin mendapatkan informasi bahwa MM (33) telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah hukum polres merangin dan kami juga sudah menghubungi pelapor atau masyarakat yang telah kehilangan sepeda motor tersebut” Ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku MM (33) diamankan Ke Mako Polres Merangin dan di jerat Pasal 363 KUHP.(Fji)