Merangintoday.com, MERANGIN – Jajaran Satreskrim Polres Merangin kembali mengamankan delapan orang pelaku penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Merangin.
Kedelapan pekerja PETI ini ditangkap di Desa Sidoharjo Kecamatan Tabir lintas Kabupaten Merangin pada Rabu (15/02) kemarin.
Saat itu, kedelapan orang pelaku itu tengah melakukan penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Penangkapan terhadap kedelapan tersangka pelaku PETI ini dibenarkan Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra.
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, anggotanya melakukan pengerebekan ke lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan pengerebekan, anggotanya berhasil mengamankan enam orang tersangka yang saat itu tengah melakukan aktivitas PETI mengunakan mesin dompeng.
Kedelapan pekerja PETI yang diamankan oleh pihak Kepolisian yakni,
1. ASEP YULIA NUR ARIFIN, (24 Tahun) Alamat GROBOGAN, JAWA TENGAH,
2. NUR ALAM SYAH, (39 Tahun) Alamat GROBOGAN, JAWA TENGAH.
3. ARIF WAHYUDI, ( 41 Tahun) GROBOGAN, JAWA TENGAH. Alamat BLORA, JAWA TENGAH,
4. PIKI HADI HENDRA, (51 Tahun) Alamat GROBOGAN, JAWA TENGAH.
5. SOLIKIN, (44 Tahun) Alamat GROBOGAN, JAWA TENGAH.
7. WELAS, (47 Tahun) Alamat Desa SIDO HARJO, MERANGIN,
8. SUMADI, (36 Tahun) Alamat PATI, JAWA TENGAH.
Selanjutnya para pelaku inipun langsung digelandang ke Mapolres Merangin, Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas Ilegal tersebut.
“Kedelapan tersangka pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.” katanya.
Pada Kasus ini, para tersangka pelaku diancam dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(Fji)