Waduh ,,, Mencuat Isu Penerimaan P3K di Bandrol Dengan Harga 50 Juta Rupiah

1146

Merangintoday.com, MERANGIN – Isu tak sedap kembali menghantam Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, betapa tidak, isu penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) atau P3K di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin di bandrol hingga 50 Juta Rupiah.

Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu honorer Guru Kontrak yang terjaring pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) atau P3K, Kami di minta uang sebesar 50 Juta Rupiah oleh oknum kepala Sekolah kalau ingin lulus.

“Kalau kamu ingin lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) atau P3K kamu harus membayar Rp 50 Juta Rupiah”. Ungkap Kepala Sekolah.

Oknum Kepala sekolah tersebut juga menjelaskan, uang 50 Juta Rupiah itu untuk membayar gaji selama satu tahun, supaya kamu bisa lulus dan di terima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) atau P3K.

Saya hanya menyampaikan pesan dari Korwil (SKM) karna dana tersebut akan di bagikan ke pada Dinas Pendidikan, BKPSDMD Kabupaten Merangin dan Panitia.

“Dana tersebut akan di bagikan kepada Dinas Pendidikan, BKPSDMD Kabupaten Merangin dan Panitia”. Ungkap Kepsek.

Namun pernyataan Kepsek tersebut di bantah oleh Korwil (SKM), bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Kepala Sekolah untuk mengambil kepada Peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) atau P3K.

“Saya tidak pernah memerintahkan kepada pada Kepala Sekah untuk mengambil uang kepada peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) atau P3K, demi Allah, mungkin oknum Kepala Sekolah tersebut jual jual nama saya”. Ungkap Korwil (SKM).

SKM juga menjelaskan, memang saya termasuk salah satu team penilaian, namun kalau meminta uang demi Allah saya tidak pernah melakukan itu, namun kalau nanti nya peserta tersebut sudah lulus mereka memberi uang ucapan terimakasih itukan lain cerita.

“Saya memang termasuk team penilaian seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) atau P3K, namun saya tidak pernah meminta uang apalagi memerintahkan Kepala Sekolah, kan yang menentukan kelulusan itu di pusat, namun kalau mereka sudah lulus mereka mau memberikan ucapan terima kasih itukan lain cerita”. Ungkap Korwil (SKM).

Terkait isu tersebut, belom ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin dan BKPSDMD Kabupaten Merangin terkait penguatan 50 Juta Kalau mau lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) atau P3K.(Fji)

LEAVE A REPLY