KPU Merangin Laksanakan Sosialisasi Peraturan KPU No .10 Tahun 2022

45

– Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Merangintoday.com, MERANGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merangin kembali laksanakan sosialisasi peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang persyaratan Pencalonan Perseorangan  anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Senin (26/12/22).

Acara yang di laksanakan di Hotel Royal Bangko ini di hadiri oleh Bupati Merangin yang di wakili oleh asisten 1, Kaban Kesbangpol Kabupaten Merangin, Dandim 0420/Sarko, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Merangin, Ketua Abdesi, Tokoh Pemuda Kabupaten Merangin.

Ketua KPU Merangin Iron Syahroni dalam sambutannya, alhamdulilah puji syukur kehadirat Allah, hari ini kita dapat berkumpul di Aula Royal Hotel ini dalam rangka Sosialisasi Peraturan KPU No 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dukungan untuk pencalonan Anggota DPD dari masyarakat menimal 2000 dukungan dari masyrakat dalam Provinsi Kabupaten Kota, berdasar surat dukungan tanda tangan dan Poto Khopi KTP untuk mendaftarkan dirinya ke KPU.

” Jadi untuk persyaratan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai dengan peraturan KPU No. 10 Tahun 2022 tentang pemilihan perseorangan menimal calon anggota mendapat dukungan dari masyarakat menimal 2000 dukungan berdasarkan Fhoto Chopy KTP yang ril “. Ungkap Ketua KPU.

Iron Syahroni juga menjelaskan mekanisme dukungan terhadap pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) khususnya dalam Provinsi Jambi bisa di ambil dari Kabupaten Kota, Seperti Kabupaten Merangin 200 dukungan , Kabupaten Bungo 200 dukungan dan dan seterus nya hingga mencapai 2000 dukungan.

” Dukungan bisa di ambil dari Kabupaten Merangin dan Kabupaten lain dalam Provinsi Jambi, yang penting jumlah dukungan dari masyarakat 2000 dukungan berdasarkan surat dukungan dan Photo Chopy KTP ” Tandasnya .(Fji)

LEAVE A REPLY