Diduga Korupsi Dana Covid-19, Kejari Geledah Dinas BPKAD Dan Dinkes

411

Merangintoday.com, SAROLANGUN – Selama ini Dinas Instansi di negeri Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko terlihat adem ayem, bahkan nyaris tidak ada penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, namun siapa sangka, tepat hari Rabu (16/11) dua Dinas Instansi menjadi target Kejaksaan negeri Sarolangun.

Dua dinas tersebut yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejari Sarolangun yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang mana dua dinas instansi tersebut bersebelahan.

Penggeledahan di dua dinas setempat terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran dana operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 dan belanja makan dan minum yang diduga telah merugikan negara.

Berdasarkan informasi yang didapat penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, Kasi Pidsus A. Harris, Kasi Intel Jenda Silaban, tim penyidik Kejari Sarolangun dan didampingi pengamanan dari Polres Sarolangun, berlangsung selama dua jam. Penggeledahan mulai dari pukul 10.00–12.00 WIB.

“Ya, ini terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyerahan dana operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 di wilayah kerja Puskesmas berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan dan belanja perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021,” kata Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Harris.

Ia menyebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022 dan
Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-1724/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 16 November 2022.

“Yang kita lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk mencari barang bukti dokumen-dokumen dan surat-surat yang berkaitan dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menyampaikan, dari penggeledahan dua kantor tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Yaitu, dokumen SPJ, BKU, dokumen penarikan uang operasional Covid-19, dan dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D),” kata Abdul Harris.

Sampai berita ini terbit belum ada keterangan resmi dari pihak kedua dinas instansi tersebut.(*)

Penulis        :      Ajenk

Editor           :      Fajri Sr

LEAVE A REPLY