Goda Istri Orang Melalui Chat WhatsApp, Kades Tanjung Beringin Tidak di Kenakan Sangsi Adat

447

Merangintoday.com, MERANGIN – Miris ,,, prilaku yang tidak patut di contoh oleh masyarakat dengan ulah oknum Kepala Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Marzuki, yang sengaja menggoda istri orang yakni istri mantan Kepala Desa melalui chat WhatsApp hingga mengirim sejumlah uang sebagai ungkapan sayang.

Marzuki adalah Kepala Desa Terpilih yang di lantik oleh Bupati Merangin H. Mashuri pada Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022 lalu, menggantikan Kepala Desa yang lama yakni Akmal.

Namun yang perbuatan Kepala Desa Marzuki ini sontak membuat masyarakat heboh Khususnya untuk wilayah Tabir Barat dan Tabir Ulu setelah isi Chatingan pesan WhatsApp merayu istri mantan Kades hingga mengirim sejumlah uang dan bukti transfer beredar di Media Social.

Hal ini sontak membuat geger dan menjadi perbincangan hangat di tangah masyarakat Tabir Barat dan Tabir Ulu, namun tidak ada tindakan dari pihak lembaga Adat Tingkat Desa Maupun Lembaga Adat tingkat Kecamatan bahkan Lembaga Adat Tingkat Kabupaten Merangin.

Hal ini sangat di sayangkan oleh Ketua PEKAT – IB Kabupaten Merangin Yuzerman, kepada media ini Yuzerman mengatakan kenapa tidak ada sangsi adat untuk Kepala Desa Tanjung Beringin Marzuki, padahal sudah jelas dengan bukti chat WhatsApp yang beredar di tengah masyarakat bahwa Kepala Desa tersebut sudah berbuat salah, merayu dan menggoda istri orang lain bahkan sampai mengirim sejumlah uang untuk tanda sayang.

“Seharusnya Kepala Desa Tanjung Beringin ini harus di kenakan sangsi adat baik dari lembaga Adat tingkat Desa, tingkat Kecamatan maupun lembaga adat tingkat Kabupaten Merangin, karna Kepala Desa tersebut sudah mengganggu dan merayu istri orang”. Ungkap Yuzerman.

Selain itu Ketua PEKAT – IB Merangin juga menambahkan, masalah ini tidak cukup di sebatas surat perdamaian antara kedua belah pihak saja karna Kepala Desa pimpinan tertinggi di Desa tersebut sudah melanggar adat, Lembaga Adat Desa Tanjung Beringin dan BPD Desa tersebut harus menjatuhkan sangsi adat terhadap kepala Desa tersebut.

” Masalah ini tidak bisa di selesaikan sebatas surat perdamaian antara kedua belah pihak, Kepala Desa sebagai pimpinan tertinggi di Desa tersebut sudah melanggar adat harus di kenakan sangsi adat karna sudah menggangu istri orang”. Terang Yuzerman lagi.

Yuzerman minta Kepada Ketua Lembaga Adat Kabupaten Merangin agar menyikapi permasalah tersebut, dan memanggil lembaga Adat Kecamatan dan Lembaga Adat Desa Tanjung Beringin agar memberi sangsi adat kepada Kepala Desa Tanjung Beringin.

” Saya minta kepada Ketua Lembanga Adat Kabupaten Merangin agar menindak lanjuti permasalah ini dan memberi sangsi adat kepada Kepala Desa Tanjung Beringin Marzuki”. Tandasnya.(*)

Penulis : Fajri Sr

LEAVE A REPLY