Edarkan Shabu – Shabu, Alumni IPDN Ini di Tangkap Polisi

2299

Merangintoday.com, MERANGIN – Ada – ada saja uluh oknum PNS yang satu ini, selain alumni IPDN dia juga merupakan mantan lurah Pasar Atas pada tahun 2018 lalu, dan barusaja menyelesaikan S2 yang di biayai oleh Pemkab Merangin.

Dirinya terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karna di duga Edarkan narkoba jenis Shabu – Shabu di wilayah Bangko.

Pelaku yakni Muhammad Gorbi (28) Warga Lorong Kampar RT.07 Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, dirinya di tangkap Satres Narkoba Polres Merangin saat hendak transaksi Narkoba jenis Shabu bersama wanita yakni Desi Rahmawati Ginting (25) warga Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin di salah satu kos – kosan depan Mesjid Baitul Makmur Kelurahan, Dusun Bangko.

Informasi yang berhasi di himpun media ini penangkapan kedua diduga tersangka berawal Pada hari Sabtu (15 /10/22) sekira pukul 19.30 wib, salah seorang dari team opsnal satresnarkoba melakukan under cover buy melalui informan bahwa TSK An. GORBI dan DESI akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu dikos-kosan di Kelurahan Dusun Bangko.

Kemudian Team langsung bergerak dan mendatangi kos-kosan tempat pelaku mau melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian Team langsung melakukan penggrebekan didalam kos-kosan tersebut kemudian Team berhasil mengamankan pelaku yang bernama GORBI dan DESI kemudian Team langsung melakukan penggeledahan didalam kos-kosan tersebut kemudian ditemukan Narkotika jenis Shabu.

Didalam kos-kosan milik pelaku tersebut kemudian team langsung mengamankan Pelaku dan barang bukti, kemudian Pelaku beserta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dibawa ke Polres merangin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti – 4 (Empat) paket klip warna putih diduga berisi narkotika jenis Shabu. dengan berat BRUTO : 1,72 gram.
– 1 (satu) potongan kertas timah rokok
– 1 (satu) Packs plastik klip warna putih.
– 1 (satu) buah kaleng Pomade warna hitam
– 3 (tiga) buah pirex kaca.
– 3 (tiga) buah DOT
– 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari pipet plastik.
– 2 (dua) buah kompor terbuat dari pipet plastik
– 1 (satu) buah masker warna hitam
– 1 (satu) buah potongan tissue warna putih
– 3 (tiga) buah korek api gas.
– 4 (empat) buah cotton buds
– 1 (satu) bungkus tusuk gigi.
– 2 (dua) buah potongan kotak rokok
– 1 (satu) unit HP iPhone warna ungu beserta Card SIM.
– 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna Hijau beserta SIM cardnya.
-1 (satu) unit motor merk Mio soul.

Dan kedua tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Penulis : Vani
Editor : Fajri Sr

LEAVE A REPLY