Baru Menghirup Udara Segar, Syamrizal Alias Bujang Kembali di Tangkap Team Macan Satres Narkoba Polres Merangin

1589

Merangintoday.com, MERANGIN – Tak ada jeranya, Syamrizal alias Bujang (48) Warga Desa Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin, barusaja menghirup udara segar pasca bebas dari tahanan kasus narkoba jenis shabu, kali ini Syamrizal alias Bujang kembali di tangkap karna kedepatan menjual Shabu.

Informasi yang berhasil di himpun media ini, Syamrizal alias Bujang belom sampai sebulan bebas setelah menjalani kasus narkoba, dan saat ini Syamrizal alias Bujang kembali di Tangkap Team Macan Satres Narkoba Polres Merangin karna kedepatan mengedarkan shabu shabu.

Penangkapan Syamrizal alias Bujang berawal saat team Macan Satres Narkoba Polres Merangin yang di pimpin Kanit I AIPDA . ANTONI. SH tengah melakukan Under Cover buy dengan cara langsung menemui pelaku untuk membeli Narkotika jenis Shabu Namun pada saat Anggota menghampiri pelaku, pelaku mulai curiga dan Anggota langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan, dibadan pelaku ditemukan Narkotika jenis Shabu didalam kotak rokok merk Sampoerna yang berada dikantong celana sebelah kiri.

Kemudian Team Macan Satnarkoba Polres Merangin langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika shabu, kemudian pelaku beserta 1 (satu) kantong plastik yang duga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dibawa ke Polres ngin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan Syamrizal alias Bujang di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Merangin AKP. Renovasi. SIK, iya tadi anggota mengamankan tersangka penyalah gunakan narkoba jenis shabu sekira pukul 18.00 wib saat hendak melakukan transaksi di Desa Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir.

“ Iya tadi anggota melakukan penangkapan terhadap Syamrizal alias bujang yang hendak melakukan transaksi narkoba jenis shabu di Desa Tunggul Bulin Kecamatan Tabir Ilir “. Uangkap Kasat Narkoba.

Kasat juga menjelaskan, Syamrizal alias Bujang ini adalah Residivis kasus yang sama yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bangko.

“ TSK baru saja bebeas dari LP Kelas II A Bangko dengan kasus yang sama “. Jelas Kasat lagi.

TSK akan di ancam Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika .(*)

Penulis     :   Afrizal

Editor       :   Taplimer

LEAVE A REPLY