Memasuki Babak Baru, Enam Tersangka Kasus Pembangunan Sentral Industri Kecil dan Menengah Dharmasraya di P21

317

Merangintoday.com, Dhamasraya – Enam Tersangka dugaan korupsi yang terjadi dalam pembangunan sentral industri kecil dan menengah (IKM) di daerah Nagari Gunung Medan, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat memasuki babak baru.

Setelah di tetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Dhamasraya, ke enam tersangka memulai babak baru, di antara 6 tersangka ada satu warga warga Kota Sungai Penuh.

Kepada awak media Kejaksaan Negeri Dharmasraya mengatakan, Kamis (11/8/22) kami menerima pelimpahan berkas perkara atau (P21) tentang dugaan korupsi pembangunan, sentral IKM di daerah Nagari Gunung Medan dari Penyidik Kejati Sumatera Barat.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Dharmasraya menerima enam tersangka.

“Tahap dua yang diserahkan penyidik Kejati Sumbar kepada JPU Kejaksaan Dharmasraya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan central IKM”. kata Kepala Kejari Dharmasraya, M Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra.

Ke enam tersangka tersebut, tiga orang di antara nya sebagai penyedia atau kontraktor berinisial, A, Z dan EY. Sedangkan EO merupakan ASN pada Dinas KUMPERDAG sebagai PPK dalam proyek tersebut , serta S ( konsultan pengawas) dan Z warga Sungaipenuh yang tersandung dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

“Ke enam tersangka di tahan untuk memudahkan pemeriksaan. Empat tersangka dititipkan di LP KeLas III Dharmasraya, satu di Rutan Anak Aia Padang dan satu lagi berinisial EO dititipkan di Rutan Polres Dharmasraya,” katanya.

Dia menambahkan, selama 21 hari kedepan untuk mempersiapkan kelengkapan berkas perkara, sebelum di limpahkan ke pengadilan. di jelaskanya, keenam tersangka tersebut, di duga melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan IKM Logam 2019 pada Dinas KUMPERDAG Dharmasraya dengan pagu dana Rp 6,6 miliar.

“Sesuai audit BPKP, negara dirugikan lebih kurang Rp 635 juta,” ungkap Kasi Pidsus.(*)

Penulis : Iwan Situmorang
Editor    : Taplimer

LEAVE A REPLY