Merangintoday.com, KERINCI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polres Kerinci Rabu (20/07/22).
Kedua tersangka yakni, AR dan W di tangkap Satres Narkoba saat melakukan transaksi, awalnya Satres Narkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan AR, dari rumah tersangka di Lawang Agung Kota Sungai Penuh anggota berhasil menemukan narkoba jenis sabu seberat 5 gram sekitar pukul 19.30 wib.
Setelah mengamankan AR anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan W, dari tangan W anggota mendapatkan Narkoba jenis Ganja seberat 5 Kilo Gram di Desa Pulau Tengah Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci sekitar pukul 02.00 wib, berdasarkan keterangan tersangka ganja tersebut berasal dari Aceh.
Setelah mengamankan kedua tersangka barang bukti beserta tersangka langsung di bawa ke Polres Kerinci guna penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan kedua bandar lintas Provinsi tersebut di benarkan oleh Kapolres Kerinci AKBP. Patria Yuda Rahadian. S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU. Masrizal, saat Konferensi Pers.
Iya Kanit IPDA. Yandra bersama team berhasil mengamankan bandar narkoba jenis Sabu dan Ganja, dari kedua tangan tersangka anggota berhasil mengamankan 5 gram sabu dan 7 Kilo Gram Ganja kering siap edar yang berasal dari Aceh.
“Iya kedua tersangka berhasil kita amankan di tempat terpisah, dari tangan kedua pelaku kita berhasil menemukan 5 Gram sabu dan 7 Kilo Gram Ganja siap edar dari keterangan tersangka berasal dari Aceh”. Ungkap Kasat Narkoba.
Kedua tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Penulis : Iwan Situmorang
Editor : Fajri Sr