Lagi, Team Opsenal Satres Narkoba Polres Merangin Kembali Ringkus Bandar Narkoba

1957

Merangintoday.com, MERANGIN – Tak ada henti – hentinya Team Macan Opsenal Narkoba Polres Merangin membrantas penyalah gunaan Narkoba Jenis sabu di wilayah hukum Polres Merangin, kali ini team Opsenal Satres Narkoba kembali ringkus 2 Pelaku penyalah gunaan narkoba di wilayah Kecamatan Tabir.

Informasi yang berhasil di himpun media ini, kedua kedua pelaku adalah Tamlihon (32) Warga Dusun Baru RT.004/001 Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir dan Yanuar (32) Warga Kampung Baruh Rt. 21 Kelurahan Kampung Baruh Kecamatan Tabir.

Awal mula penangkapan berawal, sekitar pukul 16.30 wib, salah seorang dari team opsnal satresnarkoba melakukan Under Cover buy dengan cara membeli langsung kepada pelaku, kemudian pelaku sepakat untuk bertemu dan bertransaksi di pinggir Jalan dikelurahan Kampung Baruh Kecamatan Tabir.

Setelah team Opsenal bertemu kedua pelaku, di tangan pelaku terdapat paket yang berisi sabu – sabu, team Opsenal langsung meringkus kedua tersangka.

Kemudian pelaku an. TAM tersebut sempat melarikan diri dan berhasil membuang Barang Bukti jenis Shabu tersebut kira-kira kurang lebih 10 Meter dari TKP kemudian Team langsung melakukan pencarian dan akhirnya Barang Bukti jenis Shabu tersebut telah ditemukan dan di akui oleh Tamlihon bahwa paket sabu – sabut tersebut adalah miliknya.

Kedua Pelaku dan barang bukti (BB) langsung di bawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Merangin AKP. Renovasi .S.IK saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, iya tadi team Opsenal berhasil mengamankan dua orang terduga Bandar sabu yang ber- operasi di wilayah Kecamatan Tabir.

“Iya tadi team Opsenal berhasil mengamankan dua orang terduga Bandar sabu – sabu yang ber operasi di wilayah tabir “. Jelas Kasat

Kedua tersangka di ancam dengan Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka di ancam dengan Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Tandasnya. (*)

Penulis : Fajri Sr

LEAVE A REPLY