Catat! Untuk Kades Terpilih, Ini Syarat dan Ketentuan Pengangkatan Perangkat Desa

887

Merangintoday.com, MERANGIN – Catat bagi Kepala Desa Terpilih yang baru saja di lantik oleh Bupati Merangin H . Mashuri .S.Pd. M.pd pada tanggal 14 Mai 2022 lalu agar mengangkat perangkat Desa sesuai aturan yang sudah tertuang di dalam Peraturan Bupati (Perbub).

Ada dua aspek masyarakat berlomba – lomba ingin menjadi perangkat Desa.

Pertama, karena mereka memang benar-benar ingin mengabdi dirinya kepada Desa serta turut serta dalam membantu mensejahterakan masyarakat.

Dan yang kedua, karena perangkat desa saat ini mempunyai gaji yang tergolong lumayan besar atau setara golongan IIA.

Nah, dari kedua alasan itu, kira-kira anda termasuk yang mana?.

Menjadi perangkat desa itu tidak mudah! Harus tahan hujatan, harus tahan banting, dalam menghadapi berbagai latar belakang dari masyakat desa.

Kalau anda, ingin menjadi perangkat desa, hanya karena gaji. Mending, kubur dalam-dalam keinginan anda itu.

Karena apa? Karena terkadang, perangkat desa benar-benar bekerja untuk masyarakatnya, pengeluarannya jauh lebih besar ketimbang gaji yang diterima tiap bulannya.

Namun, bila anda benar-benar ingin menjadi perangkat desa serta ingin mengabdikan diri anda hanya untuk masyarakat desa.

Berikut ini, merupakan syarat untuk menjadi perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa, tepatnya pada Pasal 50 ayat (1) dan (2).

Pertama, berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.

Kedua, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.

Ketiga, terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dan

Terakhir, untuk persyaratan umum atau lainnya, biasanya ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota (Perbub).

Bagi perangkat Desa yang tidak memenuhi syarat di atas jangan coba – coba untuk di angkat menjadi perangkat Desa karna bisa menimbul polemik di tingkat Desa.

Apalagi mengangkat orang yang tidak mempunyai Ijazah, atau memakai Ijazah palsu, akan di jerat dengan hukuman pidana.(*)

Penulis    :   Fajri Sr

LEAVE A REPLY