Simpan Sabu Dalam BH, Pasutri dan Rekannya di Ciduk Polisi

4261

Merangintoday.com, MERANGIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin kembali amankan bandar sabu di Desa Tiga Alur Pangkalan Jambu Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin Rabu (22/06/2022).

Informasi yang berhasil di himpun, Ketiga pelaku yakni EGA WATI (41) Warga Tiga Alur Pangkalan Jambu Kecamatan Pangkalan Jambu, SAIDINA (35) Warga Tiga Alur Pangkalan Jambu Kecamatan Pangkalan Jambu dan ARDISON (41) Warga BTN Tiara Hidayah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan.

Ketiga pelaku di amankan Satres Narkoba saat anggota melakukan Under Cover buy dengan cara  memesan langsung kepada tersangka, kemudian TSK melakukan transaksi di pinggir jalan Lintas Pangkalan Jambu tepatnya di Desa Tiga Alur.

Setelah melakukan transaksi ditoko pelaku dipinggir lintas pangkalan jambu, team Satres Narkoba langsung mengamankan tersangka, kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) buah bungkus yang diduga narkotika jenis shabu didalam toko dan didalam BRA (BH) pelaku EGA WATI.

Setelah di lakukan introgasi terhadap tersangka EGA WATI, TSK mengaku bahwa sabu yang di milikinya di dapat dari suaminya SAIDINA alias NINOK, yang berada di Dusun Baruh Rantau Panjang Kecamatan Tabir.

Kemudian  team langsung bergerak ke Dusun Baruh Rantau Panjang Kecamatan Tabir dan sekira pukul 18.30 wib team berhasil mengamankan sdr SAIDINA alias NINOK, kemudian team kembali melakukan introgasi terhadap SAIDINA, bahwa sabu itu di beli dari rekanya yang bernama ARDISON .

Tak menunggu waktu yang lama, team bergerak menangkap ARDISON, ketiga tersangka dan barang bukti berupa sabu sebarat 12.25 gram di bawa ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Merangin  AKP. Renovasi. S.IK membenarkan penangkapan tersebut, benar team Opsenal berasil ungkap kasus peredaran Narkoba Jenis Sabu di wilayah Kecamatan Pangkalan  Jambu, Dua Pelaku adalah Pasutri dan satu rekanan nya pemasok sabu ke Pangkalan Jambu.

“Iya Team Opsenal berhasil ungkap kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu, Dua tersangka adalah Pasutri dan satu rekanannya yang memasok sabu ke Pangkalan Jambu, ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut”. Jelas Kasat.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5 Tahun.(*)

Penulis     :   Fajri Sr

LEAVE A REPLY