Merangintoday.com – Tak ada habis habisnya, penyalah guna narkotika jenis sabu dan ganja di Merangin semakin meningkat, pasalnya tem Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan pelaku penyalah gunaan narkoba di Dusun Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai
Kedua pelaku yakni, AR (23) dan PP (23). Mereka ditangkap pihak kepolisian di depan Gerbang SDN 300 Merangin Kecamatan Lembah Masurai, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (16/11/21).
Setelah mengamankan AR dan PP tem Satres Narkoba langsung buru pelaku lainnya yakni AZ (21) dan AG (22) di Dusun Sungai Tebal Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.
Kedua pelaku tak berkutik saat di tangkap oleh Satres Narkoba, dari hasil pengeledahan rumah tersangka Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti satu kotak rokok berisi ganja, satu paket sabu dan satu batang ganja yang di ambil dari kebun milik pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka melalui interogasi, diakui oleh pelaku bahwa tanaman narkotika ganja tersebut masih ada di dalam kebun miliknya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lembah Masurai untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Keesokan harinya, Rabu (17/11/2021), Tim Satresnarkoba Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai bersama kedua pelaku pergi ke kebun tempat pelaku tanam ganja. Polisi berhasil menemukan 12 batang ganja dan langsung diamankan ke Polres Merangin bersama pelaku.
Atas perbuatannnya, keempat pelaku tersebut dikenai pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Penulis : Fajri Sr