Merangintoday.dom – Tak ada habisnya, tim Satres Narkoba Polres Merangin kembali ringkus di duga 4 pemakai dan 1 pengedar narkoba jenis sabu Selasa (03/08/21) sekira pukul 12.00 wib.
Keempat diduga penguna Narkoba jenis sabu ini di tangkap di kontrakan milik Butet Cabe yang beralamat di lingkungan Pasar Baru Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Keempat di duga pelaku penyalah guna narkoba jenis sabu yakni :
FIQRI SURYADI ALIAS UCOK BIN MAWARDI (28) Warga Rt. 22 Kel. Pematang kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
KHOLIL RESKITA ABDULLAH BIN BAMBANG SUTRISNO (20) Warga Pasar Baru Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
SAFRIADI UTAMA ALIAS ADI BIN RUSMAN (26) Warga Lingkungan IBRD Rt. 21 Kel. Pematang kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
ANDI KS BIN KASMAN (24) Lingkungan IBRD rt. 21 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Dari hasil introgasi ke empat diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, di temukan 2 bungkus paket kecil di duga narkoba jenis sabu, lalu tim Satres Narkoba Polres Merangin melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pengedar yakni M. SUIB ALIAS WO Bin HARUN (56) Warga Desa Rantai Embacang Rt. 02 Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo di pinggir Jalan Kabupaten Bungo sekira pukul 16.00 wib.
Terpisah Kabag Humas Polres Merangin IPTU Edih membenarkan penangkapan tersebut, Iya pada Hari Selasa (03/08/21) sekitar pukul 12.00 wib tim Satres Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan 4 Orang pemakai dan 1 orang pengedar Narkoba jenis sabu.
“Iya Tim Satres Narkoba telah berhasil mengamankan 5 Orang penyalah gunaan narkoba jenis sabu, sekarang kelima orang di duga pelaku telah di amankan di polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut”. Ungkap IPTU Edih.
IPTU Edih juga menambahkan dari tanggan tersangka polisi berhasil menyita, 2 Paket sabu, Seperangkat alat hisap (Bong) uang tunai, Kendaraan Sepeda Motor, dan Kelima pelaku akan di ancam dengan Undang Undang Narkotika Pasal 112 dan 114 dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.(*)
Penulis : Jaspari
Editor : Fajri Sr