F-DB Kembali Surati H.Mardi Untuk Mengosongkan Ruko “Sarang Motor” Setelah Mendapat Kuasa Dari Sdra Anton

1680

Fhoto // Jubir F-DB // Masrony (Cik Rooney) //

Merangintoday.com, MERANGIN – Foront Dusun Bangko (F-DB) kembali surati H. Mardi untuk mengosongkan bangunan Ruko dua pintu yang di tempatinya yang beralamat di Jl. Sudirman, Keluran Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Juru Bicara (Jubir) F-DB Masrony saat jumpa Pers dengan awak media Rabu (19/02/2024) menjelaskan bahwa, berdasarkan surat kuasa Nomor : 09 / II / LEG – NOT / dari Saudara Anton selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1291 / Pematang Kandis atas Nama Anton Kepada Saudara Abu Hakim selaku Ketua harian Front Dusun Bangko (F-DB). 

Oleh karena itu kami sebagai penerima kuasa dari Saudara Anton sudah melayangkan surat pemberitahuan Pertama pada tanggal 16 Februari 2025 dengan nomor : 10/FDB-MRG /II/2025 namun surat tersebut tidak di gubris oleh H. Mardi.

Pada tanggal 19 Februari 2025 kami kembali melayangkan surat pemberitahuan ke – 2 terhadap H. Mardi namun hingga hari ini Rabu (19/02/2025) himbauan untuk mengosongkan bangunan Ruko “Sarang Motor” atas permintaan dari Bapak Anton selaku pemberi kuasa ( Pemenang Lelang ) PT. Bank Mandiri. Tbk.

Di jelaskan Masrony lebih lanjut, Bangunan Ruko “Sarang Motor” ini di jadikan anggunan pinjaman di Bank Mandiri Tbk. oleh H. Mardi namun setelah pinjaman cair angsuran H. Mardi macet dan tidak terbayar sehingga bangunan Ruko “Sarang Motor” tersebut di sita Bank Mandiri Tbk. dan di lakukan pelelangan oleh PT. Bank Mandiri Tbk. Sehingga di menangkan oleh saudara Anton pada tanggal 29 mai 2024 lalu yang bertempat di kantor palayanan kekayaan Negara dan Lelang Jambi.

” Bangunan Ruko “Sarang Motor” itu sudah di jadikan anggunan oleh H. Mardi di PT. Bank Mandiri. Tbk namun setelah pencairan, kredit yang sudah di sepakati oleh H. Mardi dan PT. Bank Mandiri. Tbk macet sehingga bangunan Ruko “Sarang Motor” tersebut di sita Bank Mandiri. Tbk dan di lakukan pelelangan dan di menangi oleh Saudara Anton, namun pihak dari H. Mardi belum mau mengosongkan bangunan tersebut dengan alasan pihaknya masih mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) di jakarta”. Ungkap Masrony.

Jubir F-DB tersebut juga menjelaskan, Mediasi sudah dilakukan, Mereka pihak H. Mardi “Sarang Motor” tidak akan kuat’, jadi untuk apalagi mereka bertahan, itu kan lelang Negara, bukan personal.

” Mediasi sudah di lakukan, mereka tidak kuat, jadi untuk apa lagi mereka bertahan inikan lelang Negara bukan lelang personal”. Tandas Jubir F-DB.

Hingga berita ini di rilis pihak H. Mardi belum bisa di konfirmasi baik secara langsung maupun secara telpon dan whatsapp. (Fji)

LEAVE A REPLY