Merangintoday.com, MERANGIN – Tim Advokasi Menawan (Menangkan Nalim- Nilwan) laporkan Oknum Anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura Kabupaten Merangin M.Yuzan ke Bawaslu pada Senin ( 11/11/2024).
M.Yuzan dilaporkan Tim Advokasi Menawan atas Dugaan melakukan kampanye untuk salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029 yakni SUKA, padahal saat itu YZ sedang melakukan Reses.
” Ada beberapa dugaan pelanggaran Pemilu yang kita Laporkan hari ini ke Bawaslu , salah satunya dugaan YZ melakukan Kampanye saat melakukan Reses di Renah Pembarab” ujar Direktur Tim Advokasi Menawan Darul khotni SH.
Untuk diketahui ,M.Yuzan diduga melakukan Kampanye Paslon 02 ( SUKA) pada saat melakukan Reses di Kecamatan Renah Pembarap , padahal Bawaslu Rİ sudah melakukan larangan keras kepada Anggota DPRD, DPR, MPR aktif untuk tidak melakukan kampanye Paslon disaat kegiatan Reses yang dibiayai oleh Negara.(FJI)