Perkosa Anak Tiri Hingga 7 Kali, Ahmad Yani Warga Lubuk Sepuh di Tangkap Polisi

442

Merangintoday.com, SAROLANGUN – Ahmad Yani pria yang berusia 39 tahun dan sudah tiga kali menikah Tega melakukan perbuatan yang tidak senonoh, iya kepincut dengan kemolekan tubuh yang dimiliki oleh anak tirinya sebut saja namanya bunga.

Bunga yang berusia 14 tahun harus kehilangan mahkotanya di tangan pria bejat itu. Kejadian bapak tiri memperkosa anak tirinya tersebut bukan hanya sekali saja namun sudah tujuh kali bapak tirinya melakukan hal yang sama.

Dari kronologis kejadian menyebutkan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB Paman kandung korban yang bernama Lutfi mendapatkan pesan whatsapp dari nomor yang tidak dikenal yang berisikan rekaman video porno antara keponakannya yang bernama sebut saja bunga dengan bapak tirinya yang bernama Ahmad Yani alias bujang setelah mendapat video tersebut paman korban langsung menanyakan kepada korban perihal video tersebut dan korban mengatakan benar kejadian tersebut dilakukan pelaku sebanyak tujuh kali bertempat di semak-semak yang berada di Kecamatan Bathin VIII pada saat pelaku menjemput korban dari pesantren yang berada di kabupaten merangin dan selanjutnya Paman korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya di hadapan sejumlah awak media mengatakan, pada saat anak tirinya sedang tidur Ahmad Yani melirik ke arah anak tirinya dan saat itu ia kepincut dengan tubuh anak tirinya itu sehingga dia mulai berpikir untuk berbuat keji terhadap anak tirinya.

“Kejadian pertama pada bulan Agustus dan bulan September di semak-semak yang berada di desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII, dan pada Bulan Oktober 2023 di ruang tamu rumah pelaku yang berada di desa Lubuk Sepuh Kecamatan pelawan, pada bulan November dan Desember 2023 dan terakhir pada bulan Januari 2004 di semak-semak yang berada di desa dusun Dalam Kecamatan batin VIII usai menjemput anak tirinya pulang libur dari sekolah, “terang Kapolres

Kronologis penangkapan
Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB tim opsenal mendapat informasi jika pelaku berada di rumah orang tuanya di desa rantau tenang selanjutnya tim menuju ke rumah orang tua pelaku dan pelaku berhasil diamankan.

“Barang bukti berupa pakaian korban handphone milik tersangka yang digunakan untuk merekam setiap kali ia melakukan persetubuhan dengan anak tirinya,”bebernya

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 81 ayat 1 3 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara .(Ajk)

LEAVE A REPLY