Merangintoday.com, SAROLANGUN – Misteri kematian Fendi Felifus Dethan (25) merupakan anggota Keamanan perusahaan PT PAM yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, kini telah terungkap, korban yang merupakan warga Rukun Tetangga (RT) 007/003 Desa tua Pukan Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tewas karena mengalami luka tembak di bagian kepala Pada hari kamis tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 12.00, Camp A5 PT PAM.
Usai mendapat laporan Polisi Nomor : LP/B- 14 /VII/2023/SPKT/JMB/RES SRL/ SEK PAUH. tanggal 26 Juli 2023
Yang dilaporkan oleh Yusuf Nasri (47) Karyawan PT. PAM, Camp PT PAM Desa sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. Timsus Reskrim Sarolangun langsung bergerak cepat menuju TKP.
Setelah melakukan penyidikan terhadap saksi Marshel Manik (35) warga Webaha RT.01 Desa lamea Kecamatan Wewiku Kabupaten malaka Provinsi NTT Timsus menemukan titik terang siapa dalang dibalik itu semua.
30 jam lamanya timsus reskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan siapa pelaku di balik itu semua, akhirnya terungkap.
Dari data yang berhasil dihimpun dan kronologis kejadian menyebutkan,
Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wib Fendi (korban, Red) bersama Marchel tinggal di camp A5 PT.PAM, saat itu Marchel menyuruh Fendi (korban,Red) untuk masak sedangkan Marchel pergi patroli ke blok A4 dengan jarak antara camp A.5 dengan kebun sekira 500 meter.
Tidak lama kemudian, Marchel mendengar suara tembakan di area Camp yang mereka tempati, ketika itu juga dirinya bergegas langsung pulang ke Camp A.5 dan masuk melalui pintu belakang, sesampai di Camp dirinya terkejut melihat Fendi (korban) sudah tergeletak di pintu depan dengan kondisi sudah bersimbah darah.
Dengan gagap gempitanya, dirinya langsung memberitahu peristiwa tersebut kepada rekan-rekan dan pihak perusahaan bahwa Fendi (korban) sudah meninggal diduga terkena tembakan.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman melalui Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama mengatakan Berdasarkan Hasil Penggalangan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sarolangun dan Polsek Pauh, bertempat di Rumah kediaman Kepala Desa Sepintun telah diserahkan 3 (Tiga) orang yang di Duga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Camp PT. PAM Desa Sepintun Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun
“Ketiganya yakni Hasim Musaidi (20)tahun, Andriyadi alias Andri (19) dan Sasis Nurmandani alias Dandi (17), semuanya merupakan Warga Desa Sepintun, “Ujar Kasatreskrim
Saat penyerahan diduga pelaku pembunuhan ini lanjut Kasat, mereka (Pelaku,Red). menggunakan Senjata Api yang menyebabkan satu orang Korban meninggal Dunia yang diserahkan oleh Kepala Desa Sepintun Ahmad Rukita dan disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun A.H Marzuki, S. Ag dan Lembaga Adat Desa Sepintun H. A. Rahman.
“Saat ini ketiga diduga Pelaku tersebut sudah diamankan dimapolres Sarolangun guna Proses Penyidikan lebih lanjut, dan dari tangan pelaku kita amankan juga berupa barang bukti yakni 1 (Satu) Buah Senjata api rakitan Tradisional (Kecepek) dan 2 (Dua) Unit Sepeda motor, “Tegasnya
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan dalam perumusan pasal Perkara Tindak Pidana, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun” yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana. (Ajk)