Merangintoday.com, SAROLANGUN – Bejat, iya kata itu memang pantas disandangkan oleh Arpandi (44) asal Bayuwangi jawa timur, tersangka pembunuh dan pemerkosaan SA(15) di Cermin Nan Gedang beberapa waktu yang lalu.
Tersangka menyetop korban dijalan yang hendak pulang kerumah usai mengantar ibunya kerja di kebun sawit, saat itu tersangka mencoba merayu korban namun tak di hiraukan.
Tersangka yang sudah tidak kuat menahan “konak” langsung memperkosa SA (15), saat itu juga korban sedang datang bulan, namun perihal itu tidak mengurungkan niatnya untuk mendapatkan kepuasan birahi yang sudah di ubun-ubun.
Sebelum merudal paksa korban, tersangka terlebih dahulu menggosok tissue magic di kelaminnya supaya tidak ejakulasi dini, mirisnya lagi tersangka membuang air maninya didalam rahim korban.
Usai menyetubuhi korban, tersangka langsung mengenakan pakaian, saat itu juga korban dalam keadaan menangis dengan pakaian setengah terbuka berjalan hendak menuju sepeda motornya, melihat korban hendak kabur dan agar aksi bejat yang dilakukan tersangka tidak di ketahui orang tua korban, ketika itu tersangka mengambil sebatang kayu berukuran sebetis orang dewasa lalu memukul kepala bagian belakang korban sehingga korban jatuh pingsan di TKP.
Tersangka yang sudah kalut dan panik pergi ke pondok mengambil parang, kemudian langsung menggorok leher korban hingga nyaris putus dengan parang panjang yang sering digunakan oleh masyarakat umum untuk melakukan menebas rumput di perkebunan sawit, melihat korban yang sudah tidak bernyawa lagi tersangka menutupi jasad korban dengan dedaunan disekitar.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman S.Ik didampingi Kasatreskrim Iptu Cindo Kotamma serta Kabag Ops Kompol Bastari saat konferensi pers di Mapolres Sarolangun Kamis 10 Maret 2023 mengatakan dalam kasus pembunuhan ini tersangka mengaku hanya sendiri.
“Untuk saat ini dari pengakuan tersangka yang kita amankan hanya dirinya sendiri, dan barang bukti yang berhasil kita amankan berupa kayu, Parang, pakai dan ada juga tissue magic, “Beber Kapolres
“Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016, Pasal 81 Ayat (1) atau 5 juncto Pasal 76 D dan KUHPidana Pasal 338 dengan ancaman minimal hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati,” kata AKBP Imam Rachman.(Ajk)