Merangintoday.com, SUNGAI PENUH – Dugaan Mark Up proyek TPS 3R di Desa Kota Sungai Penuh, Tahun Anggaran 2022 mendapat sorotan dari berbagai kalangan aktivis di Kota Sungai Penuh.
Proyek TPS 3R yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 sebesar 200 Juta di duga di Mark UP sehingga pekerjaannya tidak sesuai spek.
Menurut informasi yang berhasil di himpun media ini, senilai 200 juta diduga telah di Mark-Up, hal ini terlihat adanya indikasi bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) di buat setelah pembangunan fisik selesai.
” Masak Rencana Anggaran Biaya (RAB) di buat setelah bangunan fisik selesai “. Ungkap Sumber.
Terpisah Ketua Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Geger Soni mengatakan, kami minta kepada Kejaksaan Negri Kota Sungai Penuh agar segera memeriksa dan tindak oknum pelaku.
“Kami minta kepada Kejaksaan Negri Kota Sungai Penuh agar segera memeriksa dan menindak pelaku”. Ungkap Soni.
Soni juga mengatakan Kami dari Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Geger juga akan membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Kota Pungai Penuh terkait dugaan Mark Up pembangunan TPS 3R.
Ada beberapa poin dugaan Mark Up pembangun TPS 3R yang akan kita laporkan yakni :
1. Perencanaan dan pekerjaan yang terkesan mendadak.
2. Dugaan tidak sejalan atau kesesuaian antara RKP Des dan APBDes 2022 yang dibahas di Desa dengan pelaksanaan ADD tahun 2022.
3. Dugaan Mark – Up pembelian tanah tanpa melalui KJPP dan tanah untuk pembangunan fisik TPS3 R tanpa sertifikat.
3. Dugaan pembelian mesin pembakar sampah sebesar 50 juta dananya berasal dari Dana Desa ( pusat ) bidang ketahanan pangan.
4. Dugaan pelaksanaan pekerjaan melalui program padat karya dan pelaksana pekerjaan diduga di kerjakan oleh Dinas PUPR Kota Sungai Penuh dan untuk anggarannya diduga ditumpangi di titipkan melalui ADD.
5. Dugaan Mark – Up pembangunan fisik TPS3R. Di mana diduga tanpa adanya Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) proyek fisik bangunan TPS3R di lakukan setelah pekerjaan selesai tandasnya.(*)
Penulis : Iwan Situmorang
Editor : Fajri sr