Merangintoday.com, MERANGIN – Arogan, oknum anggota Polres Merangin aniaya warga hingga babak belur, warga yang berinisial (Az) Warga Desa Rantau Ngarau, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Brigadir R oknum polisi yang bertugas di Sat Sabhara Polres Merangin pada Sabtu 27/8/22 sekira pukul 10 malam di Dusun Ganduk Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.
Terlihat pada Senin (29/8/22) Korban yang dirawat di rumahnya sendiri di Desa Rantau Ngarau, Tabir Ulu kondisinya sangat lemah dan memprihatinkan, kedua rahang giginya bengkak dan kedua pipinya lebam hingga mulut pecah.
Informasi yang berhasil di himpun media ini dengan pihak Keluarga korban mengatakan, peristiwa penganiayaan berawal dari masalah pengurusan Excavator diduga Milik Haji I Warga Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Korban (Az) ini dituduh tidak melaporkan kerusakan alat ke Brigadir R yang diduga selaku Perental Excavator jenis Komatsu milik Haji I tersebut yang bekerja Galian C di Dusun Ganduk, Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu.
Tak berselang lama setalah Brigadir R pelaku langsung menganiaya Korban Az tanpa perlawanan dari Korban.
Setelah korban tak terbaring Brigadir R pergi meninggalkan Az dengan ke adaan tak berdaya sehingga korban di antar oleh salah satu rekan Korban ke Desa Rantau Ngarau, Kecamatan Tabir Ulu.
Melihat ke adaan Korban Ibu korban sangat terpukul dan meminta pihak terkait untuk menyelesaikan perihal yang menimpa anaknya itu.
Sementara lain halnya dengan korban Az, dirinya malah mengikhlaskan kejadian tersebut dan tidak membawa ke jalur hukum cuma hanya satu tolong kembalikan handphone iPhone 7 miliknya yang di rampas oleh Brigadir R sebut Korban.
Hingga berita ini dirilis belom ada keterang dari pihak polres Merangin terkait penganiayaan terhadap warga oleh oknum anggota Polres Merangin.(*)
Penulis : Afrizal
Editor : Toplimer