Terkait Kebakaran Eks Kantor Bupati Kerinci, Ini Penjelasan Manager PLN

79

Merangintoday.com, SUNGAI PENUH – Banyak kabar yang beredar di tengah – tengah masyarakat Kota Sungai Penuh tentang penyebab terjadinya kebakaran eks Kantor Bupati Kerinci tepatnya eks kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah Kerinci di komplek kantor Bupati kerinci karena arus pendek listrik, terkait hal tersebut Manager PLN Kota Sungai Penuh angkat .

Menurut Manager PLN ULP ( Unit Layanan Pelanggan ) sungai Penuh Aziz, mengatakan kalau benar kebakaran tersebut di karena kan arus pendek listrik berarti permasalahan nya terletak di instalasi listrik dan kalau berbicara masalah instalasi itu murni menjadi tanggung jawab pelanggan dan instalatir atau Biro yg mengadakan pemasangan instalasi pada saat instalasi tersebut di pasang.

” Kami tidak mengetahui apakah arus listrik masih terhubung ke instalasi atau tidak, Karena jika dari pihak PLN, batasan arus hanya sampai ke kWh meter saja dan kWh meter ke instalasi itu hak pelanggan dan selama mereka ( konsumen red ) masih menjadi pelanggan atau konsumen PLN aliran listrik nya masih tersalur dengan baik”. Ungkap Manager PLN.

Dia juga menjelaskan jika beredar kabar kebakaran terjadi akibat arus pendek apakah itu benar atau tidak belum bisa dipastikan, Mungkin sedikit menjelaskan jika penyebab kebakaran tsb arus pendek PLN itu bisa saja terjadi karena arus di Kantor tersebut masih ada , artinya selagi pelanggan tersebut belum berhenti menjadi pelanggan PLN arus di kediaman atau kantor tersebut masih tetap masuk ke kWh meter atau yg biasa di sebut ampere.

Demikian pula hal nya degan instalasi itu hak dari konsumen atau pelanggan jika terjadi kerusakan pada instalasi listrik milik pelanggan atau instalasi bangunan tsb itu sdh menjadi tanggung jawab pelanggan bukan PLN.

” PLN hanya sebatas KWH meter saja, bukan pada instalasi bangunannya “. Terangnya lagi.

Kalaupun benar kejadian ke bakaran tersebut akibat dari arus pendek berarti bisa di simpulkan bahwa instalasinya yg bermasalah.

Lanjutnya dari sisi PLN, selama tidak ada permintaan untuk berhenti berlangganan atau diputus sementara maka hal tersebut tidak akan dilakukan pemutusan pada konsumen. ” kecuali mungkin sifatnya emergency atau pada saat keadaan tertentu.

Dan utk penyebab pasti nya kebakaran ini kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak POLRES Kerinci yg dalam hal ini menangani kasus kebakaran ini tukasnya.(*)

Penulis : Iwan Situmorang
Editor : Taplimer

LEAVE A REPLY