Merangintoday.com, MERANGIN – Team Macan Satres Narkoba Polres Merangin kembali meringkus bandar sabu dan Gaja di wilayah hukum Polres Merangin, Team Macan yang di pimpin oleh kanit I AIPDA. Antoni. SH Berhasil amankan Hermanto Alias Dono (37) Warga Dusun Bangko Rt. 019/008 Kelurahan Dusun Bangko Kamis ( 23/06/2022).
Informasi yang berhasil di himpun media ini awal penangkapan saat anggota team macan Satres Narkoba Polres Merangin Melakukan Under Cover buy dengan cara membeli langsung kepada pelaku, kemudian pelaku sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi di kos – kosan tepatnya dekat SD N 115 Kelurahan Pematang kandis Kecamatan Bangko kabupaten Merangin.
Setelah sepakat bertemu taem macan yang menyamar sebagai pembeli sepakat melakukan pengecekan terhadap barang tersebut dan langsung melakukan transaksi.
Kemudian team macan dan rekan – rekanlainnya mengamankan pelaku, team macan langsung menggeledah tersangka dan di temukan di tangan pelaku 2 (dua) buah paket plastik warna putih yg diduga berisikan narkotika jenis Shabu, Kemudian dilanjutkan penggeledahan kerumah pelaku yang berada didepan Lapas Bangko dan ditemukan didalam rumah pelaku 2 (dua) paket ganja.
Setelah di introgasi, pelaku Hermanto Alias Dono mengakui barang haram haram tersebut adalah miliknya yang di dapakan dari temannya yang bernama Budi yang berada di Rawas, Tersangka dan barang bukti Sabu Seberat 1.78 gram dan Ganja 1.47 gram langsung di bawa ke Polres Merangin Guna penyidikan lebih lanjut.
Kaolres Merangin AKBP. Dewa Ari. S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP. Renovasi. S.IK saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, iya anggota Opsenal semalam kembali menangkap pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
“Iya semalam anggota kembali mengamankan pelaku penyalah gunaan narkoba jenis ganja dan sabu”. Ungkapnya.
Kasat juga mengatakan tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin untuk penyedikan lebih lanjut, tersangka akan di beratkan dengan Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Penulis : Fajri Sr