Diduga Punya Kepentingan dan Nipotisme, BPD Desa Telun Bentuk Panitia Pilkades Secara Diam Diam

210

Merangintoday.com – Miris, di duga punya kepentingan dan nipotisme BPD Desa Telun Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin membentuk panitia secara diam diam, betapa tidak pasta Demokrasi pemilihan kepala Desa Serentak seluruh indonesia seharusnya menjadi momen yang di tunggu tunggu oleh masyarakat banyak untuk memilih calon Kepala Desanya masing masing namun tercoreng oleh Lembaga BPD Desa Telun pada Khususnya.

Yang sama sama kita ketahui Pembentukan Panitia Pilkades yang sudah di tuang dalam Peraturan Bupati tentang Pilkades (Perbub Pilkades) tahun 2022 Untuk Tingkat Desa tahap pertama

Badan Permusawaratan Desa (BPD) membuka penjaringan penerimaan Anggota  (PPS) secara terbuka  dan mebuat pengumuman dan tahapan seleksi dan persyaratannya.

Setelak melaksanakan seleksi anggota PPS anggota BPD melantik Ketua dan anggota PPS dan memberi tugas dan wewenang PPS dalam pelaksaaan tugas saat pemilihan Kepala Desa.

Tahapan Kedua Anggota PPS membuka penjaringan penerimaan anggota KPPS dan membuat tahapan seleksi dan persyaratanya.

Setelak melaksanakan seleksi anggota KPPS anggota PPS melantik Ketua dan anggota KPPS dan memberi tugas dan wewenang KPPS dalam pelaksaaan tugas saat pemilihan Kepala Desa.

Namun berbeda dengan BPD Desa Telun Kecamatan Nalo Tantan kabupaten Merangin, Anggota BPD Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) PPS dan KPPS secara diam diam di duga ada kepentingan dan nipotisme, sehingga banyak di sorot masyarakat Desa Telun baik secara omongan dari mulut ke mulut hingga di Media Social (Medsos).

Sopyan salah satu tokoh masyarakat Desa Telun dan juga merupakan Mantan Anggota BPD Desa Telun kepada Merangintoday.com mengatakan, BPD Desa telun ini di duga ada unsur kepentingan dan niopotisme dalam pembentukan Panitia Pilkades, sehingga pembentukan di lakukan  secara diam diam dan banyak masyarakat yang protes karna di anggap tidak sesuai dengan mekanisme yang di atur di dalam Perbub Pilkades tahun 2022.

“Diduga anggota BPD ini ada unsur kepentingan dan Nipotesme dalam pembentukan Panitia Pilkades, sehingga pembentukan dilakukan secara diam diam dan tidak transparan dengan masyarakat”. Ungkap Sopyan.

Sopyan juga meminta kepada Pengawas Pilkades tingkat Kecamatan dalam hal ini di ketua oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Nalo tantan agar meninjau kembali pembentukan Panitia Pilkades di Desa Telun, takutnya nanti terjadi komplik di  tengah masyarakat, terkait pembentukan Panitia Pilkades yang di bentuk BPD.

“Saya minta kepada Ketua pengawas Pilkades Kecamatan agar meninjau kembali terkait pembentukan Panitia Pilkades yang secara diam diam oleh anggota BPD Desa Telun, takutnya nanti terjadi Komplik di tengah masyarat”. Tandasnya.(*)

Penulis     :    Fajri Sr

LEAVE A REPLY