Merangintoday.com – Pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Desa Telun di Soalkan, betapa tidak Pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seharus nya BPD membuat pengumuman secara terbuka dan membuat tahapan seleksi secara terbuka, namun beda dengan BPD Desa Telun, pembentukan Panitia Pilkades secara diam diam dan tertutup.
Hal ini membuat sontak masyarakat Desa Telun, Padahal mekanisme dan aturan pembentukan Panitia Pilkades sudah jelas dan tahapan nya juga sudah jelas tidak di pilih oleh BPD secara langsung.
Sopyan tokoh masyarakat Desa Telun mengatakan, seharusnya BPD membuat pengumuman dan edaran terkait seleksi dan tahapan Penerimaan Panitia Pilkades secara terbuka, bukan BPD langsung menunjuk Panitia Pilkades.
“Seharusnya Panitia membuat pengumuman dan tahapan seleksi Panitia Pilkades dan hasil seleksi akan di umumkan bukan BPD menunjuk langsung Panitia Pilkades”. Ungkap Sopyan Mantan Anggota BPD.
Sopyan juga menilai pembentukan Panitia Pilkades Oleh BPD Desa Telun tidak sah karna tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang sudah di buat oleh BPD, takutnya nanti BPD ada kepentingan.
“Pementukan Panitia Pilkades Oleh BDP itu tidak sah, karna menyalahi aturan dan tidak transparan”. Jelasnya lagi.(*)
Penulis : Fajri Sr