Edarkankan Sabu, Dua Pemuda Tabir di Tangkap Polisi

243

Merangintoday.com – Maraknya peredaran narkoba di wilayah Merangin, membuat Satres Narkoba Polres Merangin harus bekerja keras untuk memberantas barang haram tersebut, kali ini Team Satres Narkoba Polres Merangin kembali berhasil menangkap dua orang Pemuda Tabir yang mengunakan dan pengedar narkoba jenis sabu Minggu (05/09/2021).

Kedua pemuda tersebut yakni Sadli (30) Warga Kelurqhan Kampung Baruh Rt. 05 Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dan Abubakar (28) Warga Tanah Lapang Semanyo Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kebupaten Merangin.

Kedua terduga tersangka ini di amankan di kawasan Cetak sawah yang berada di dekat dam Sesah Desa Suko Rejo Kampung 5 Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin.

Informasi yang berhasil di himpun Merangintoday.com awalnya anggota Satnarkoba Polres Merangin mendapat informasi bahwa Target Operasi (TO) saudara Sadli sedang berada di TKP dan polisi melakukan penangkapan terhadap Sadli, Sealin sadli polisi juga mengamankan Abu Bakar yang bersama Sadli.

Setelah melakukan pengeledahan, Polisi menemukan satu buah plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu, kedua terduga dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Ady Purnamawan S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih membenarkan kejadian tersebut, iya benar Satres Narkoba telah menangkap dua pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu di Dam Sesah, sekarang kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Iy kedua pelaku sudah di amankan di Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut”.Ungkap IPTU Edih.

Kedua tersangka akan terancam dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Maksimal 5 Tahun Penjara .Tandasnya.(*)

Penulis :  Jaspari
Editor    :  Fajri Sr

LEAVE A REPLY