Polda Jambi Berhasil Tangkap Alung DPO Narkoba 58 Kg Sabu Yang Sempat Kabur

61

Merangintoday.com, JAMBI – Polda Jambi diterpa isu tak sedap tentang pengungkapan kasus 58 kilogram sabu.

Ini karena, satu dari tiga tersangka kasus ini, yaitu M Alung Ramadhan berhasil kabur saat di Polda Jambi.

Namun pelarian Alung tak lama. Setelah sekitar 6 bulan kabur, dia berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

Informasi yang didapat, Alung ditangkap hari Kamis tanggal 16 April 2026 dini hari, masih di Provinsi Jambi.

Penangkapan ini menjadi bukti upaya keras Polda Jambi, di tengah isu negatif yang terus berkembang.

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polda Jambi resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika.

Pria tersebut diketahui bernama M Alung Ramadhan, yang juga dikenal dengan panggilan Alung. Hingga kini, yang bersangkutan masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Status DPO itu diterbitkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berdasarkan nomor DPO/28/X/RES.4/2025/DITRESNARKOBA tertanggal 12 Oktober 2025.

Dalam pengumuman resmi kepolisian, tersangka disebutkan melarikan diri sebelum menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Polisi Masih Lakukan Pengejaran

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah masuk dalam daftar buronan tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui call center 110,” ujar Erlan dalam keterangannya.(*)

LEAVE A REPLY