. Warga Pauh Timur Minta DPRD Tidak Mengeluarkan Rekomendasi Perpanjangan SK PJ Bupati Henrizal
Merangintoday.com, SAROLANGUN,- Beredar surat kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor :100.2.1.3/1773/SJ dengan perihal usulan nama calon Penjabat Bupati atau Wali kota yang tertuju kepada Ketua DPRD Kabupaten/kota se Indonesia.
Ada tiga poin yang tertera didalam surat yang sudah dikeluarkan yaitu, Poin pertama yang berbunyi pejabat Bupati/walikota sebagaimana terdaftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023 sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Poin kedua, berkenaan dengan hal tersebut dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota melalui ketua dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kota dapat mengusulkan 3 nama calon pejabat Bupati walikota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan menteri Dalam Negeri menetapkan pejabat Bupati walikota.
Poin ketiga, usulan nama calon pejabat Bupati walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian, warga masyarakat pauh bagian timur mendesak dan meminta agar dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sarolangun tidak mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan SK penjabat Bupati Sarolangun dalam hal ini yang dijabatkan oleh Henrizal S.PT,MM.
“Atas nama pribadi, atas nama lembaga LPPNRI dan atas nama kordinator aliansi masyarakat pauh bagian timur, minta DPRD Sarolangun agar tidak mengeluarkan surat rekomendasi PJ bupati Sarolangun atas nama Hendrizal, “Ujar Ahmad Sodikin kepada media ini Minggu 02-04-2023 melalui via WhatsApp
Penolakan tersebut didasari dengan alasan bahwa Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal telah mengeluarkan surat dukungan atau memberikan izin Hauling batu bara kepada PT AJC yang melewati jalan pitco yang sampai saat ini blum ada kepastian hukum dan kepastian penyelesaian jalan tersebut, namun kondisi jalan itu sudah hancur akibat dilalui kendaraan yang mengangkut Batubara milik PT AJC.
“Jalan tersebut merupakan aset dan jalan milik Pemda Sarolangun yang sudah menelan anggaran puluhan miliaran, namun hingga kini jalan yang mulus itu sudah hilang tanpa sisa dan tanpa pertanggung jawaban yang jelas dari PT AJC, “Kata Ahmad Sodikin
Dalam waktu dekat, Masyarakat Pauh Bagian Timur akan melakukan aksi demontrasi di kantor DPRD dengan tuntutan meminta DPRD tidak mengeluarkan surat Rekomendasi terhadap Penjabat Bupati Henrizal.
Hal Senada juga disampaikan oleh Harkis ketua Lembaga Swadaya Masyarakat RPI, menurut Harkis Ada Beberapa Rapor merah yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Henrizal.
“Rapor merahnya mengeluarkan izin kepada AJC melakukan hauling pengangkutan batubara yang melewati jalan aset kabupaten Sarolangun, kemudian mengtiadakan program P2DK yang sudah tertera didalam perbup, ada lagi program yang semestinya dilanjutkan seperti Program Subling, dengan adanya rapor merah ini kami memohon agar DPRD Sarolangun dalam hal ini ketua DPRD tidak mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan SK penjabat Bupati Sarolangun Henrizal,”Tegasnya. (Ajk)