Merangintoday.com, SAROLANGUN – AS alias W (43) warga Karang Anyar, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, pengedar narkoba yang berhasil dibekuk aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Sarolangun, Jambi pada Jumat (4/11) lalu, ternyata polisi bukan saja menemukan barang bukti narkoba namun juga 2 buah senjata api rakitan jenis revolver.
Pengakuan AS, bahwa ia sudah mengedar narkotika jenis sabu dan extacy di wilayah Desa Lubuk Bedorong selama 3 bulan terakhir ini. Sabu diedarkan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
” Di jual di pondok desa lubuk bedorong, sudah sekitar 3 bulan. Ya, masyarakat biaso yang nebeng (numpang) dalam aktivitas tambang, Tempat makainya di pondok, sudah tiga bulan,” kata pria yang sebelumnya mengaku sebagai sopir angkot ini.
Disinggung soal kepemilikan senjata api, dia mengatakan jika barang tersebut milik orang yang digadaikan dengan ditukar sabu.
“Senpi dari hasil gadai orang di situ, dari dua orang, ditukar dengan sabu. Saya Tidak tahu namanya, karena orangnya banyak. Belum pernah dipakai senjata ini,” katanya saat ditemui di Mapolres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan tertangkapnya pelaku ini tak lepas dari informasi masyarakat.
“Usai pelaku belanja di daerah Tewas Sumsel, dia pulang ke tempat tinggalnya yang berada di wilayah Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun. Kemudian, Sekitar pukul 16.30 wib, tim kami langsung menyergapnya di pondok tersebut”jelas Kapolres.
Dari penggeladahan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa tas selempang hitam, 24 klip plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 11,19 Gram, 11 pil extaci keabu-abuan dengan berat bersih 4,38 gram, satu buah pil berwarna hijau keabu-abuan,1 bungkus klip plastik kosong, tiga timbangan digital, dan dua pucuk senpi rakitan jenis revolver.(*)
Penulis : Ajenk
Editor : Fajri Sr