Ahmad Sodikin : Kegiatan Mobilisasi PT. AJC Ilegal

200

Merangintoday.com, SAROLANGUN – Keberadaan PT AJC yang berinvestasi di Kabupaten Sarolangun diketahui Ilegal, sebab pihak perusahaan tersebut tak satupun mengantongi surat legal dari Pemerintah Kabupaten, yang lebih parah lagi perusahaan itu melewati jalan miliki pemerintah Daerah hingga mengalami rusak parah, padahal jalan simpang Pitco-Sepintun telah menelan dana puluhan milliar untuk perbaikan aspalnya.

“Pada saat mediasi dirumah dinas Bupati Sarolangun pada tanggal 08/09/22 disitu tertuanglah berita acara dan itu menjadai acuan bersama baik dari pihak perusahaan maupun dari warga masyarakat enam desa dan satu kelurahan saya di sini selaku pihak pendamping daripada enam desa yang ditunjuk langsung sebagai koordinator daripada aliansi pauh bagian timur.”Kata Ahmad Sodikin.

“Saya ini ditunjuk oleh masyarakat setempat sebagai koordinator jadi saya inisiasilah pergerakan kami itu dengan nama aliansi pauh bagian timur jadi itu bukanlah bentuk suatu lembaga ataupun organisasi, disini ada enam poin yang dituangkan, yang pertama siapa yang duduk di musyawarh tersebut, ada nama Pj Bupati, sekda dan ada beberapa pejabat termasuk lembaga saya sendiri LPPNRI dan pihak dari PT AJC.

Disitu ada kesepatan menjadi acuan bersama wajib dilakukan oleh perusahaandan bagi kami selaku dari pendamping masyarakat wajib melakukan kontroling dan melakukan koordinasi kepada perusahaan apa yang menjadi kewajiban pihak perusahaan berdasarkan kesepakatan, “Jelasnya lagi.

Bahwa surat dari penjabat Bupati itu lanjutnya bukan lah izin ataupun rekomendasi untuk melewati jalan itu, namun didalam poin kedua tertera bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun mendukung wacana pihak perusahan untuk berinvestasi, namun bukan dukungan untuk melewati jalan itu.

“Berarti secara otomatis Perusahaan ini tidak memiliki pegangan satupun, artinya perusahaan ini melakukan kegiatan ilegal, berarti selama ini perusahaan tersebut melakukan perbaikan dan perawatan tanpa ijin dispensasi gubernur ataupun bupati itu belum dipegang sama perusahaan bahkan tidak satupun pegangan mereka boleh melewati jalan umum itu berarti selama ini itu sudah pidana yang dilakukan UUD nomor 38 tahun 2004 perlu perusahaan pelajari, “Tegas Ahmad Sodikin.

Ahmad Sodikin juga mengatakan Dipoin empat sudah jelas bahwa pihak perusahaan wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat, akan tetapi yang dilakukan oleh perusahaan ini banyak norma-norma hukum yang mereka kangkangi dan perbuatan yang diduga ada gratifikasi , interpensi dan intimidasi.

“saya yakin sekali karena disitu perusahaan memberikan persyaratan kepada perangkat desa untuk bersedia menunggu pihak perusahaan melakukan dor to dor atas izin saya dan camat untuk melakukan dor to dor kedesa desa tapi disitu perusahaan memberikan persyaratan baku kepada masyarakat tidak boleh melebihi empat orang ketemu yaitu kepala desa, ketua BPD, ketua karang taruna dan tokoh masyarakat, ada apa ini pakai sistim rahasia segala.”Ujarnya.

Bahkan Ahmad Sodikin menilai isi surat yang ditanda tangani oleh tiga kepala desa tersebut menyatakan secara langsung bahwa pihak perusahaan memberikan uang senilai lima juta perbulan kepada kepala desa dengan motif kontribusi ataupun bantuan.

“Ini sudah jelas tidak boleh bahkan dilarang undang-undang  gratifikasi, suap menyuap, dan seterusnya ada lagi pihak desa akan bertanggung jawab apabila ada aksi dengan catatan pertanggung jawaban tersebut larinya dianggap bukanlah masyarakatnya kan sudah memecah belah ini, propoganda perusahaan sudah jelas adu domba ditengah masyarakat, jadi maunya perusahaan tersebut menyelesaikan konflik yang lama menimbulkan konflik yang baru ditengah masyarakat.”Katanya.

Terkait perihal ini, Ahmad Sodikin tidak membantah jika sudah dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat yang dilakukan mediasi di ruang aula kantor camat pauh.

“Kita sudah melakukan mediasi, sosialisasi pada tanggal 19/09/2022 saya hadir disitu bersama kepala Desa, BPD, Ketua Karang taruna dan tokoh masyarakat dari lima desa, disitu bahwasanya kami memberikan ultimatum kepada perusahaan dan isi ultimatum tersebut kami minta penyelesaian dalam jangka satu minggu berarti tanggal (28/09/2022) pertemuan kembali di aula kantor camat tersebut, jika itu tidak dilaksanakan maka tutup, namun sampai detik inipun pihak perusahan melanggar kesepakatan itu dan masyarakat sudah mulai resah dengan kondisi hari ini, maka dari itu ketua karang taruna mendatangi saya untuk melakukan aksi kembali menunjuk saya sebagai koordinatornya tenti saya siap.”Imbuhnya.

Saat Disinggung kapan akan dilakukan Aksi unjuk rasa yang akan dilakukam oleh masyarakat dan dirinya, Ahmad Sodikin mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan musyawarah.

“Kami lagi musyawarah kemungkinan hari rabu kalau tidak hari kamis mendatang, karna kami akan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak keamanan, dan tuntutan kami yang pertama bukanlah persoalan kontribusi, karena kontribusi itu sudah pasti mengikat apalagi CSR, yang perlu kami garis bawahi itu tentang masalah jalan, seperti apa regulasinya kita pakai permen PU kah, permendagrikah atau instruksi gubernur kah kita harus jelas sejelasnya regulasinya tadi, jika kita menggunakan permen PU perusahaan memberikan jaminan, “Jelasnya.(*)

Penulis       :    Ajenk

Editor         :   Fajri Sr

LEAVE A REPLY