Serap Aspirasi Masyarakat, DPRD Kota Sungai Penuh Tinjau Lokasi TPSA RPT

144

Merangintoday.com, MERANGIN – Pasca aksi damai ratusan Masyarakat Desa Sungai Ning di Kantor DPRD Kota Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh terkait penolakan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) yang berada di Renah Padang Tinggi (RTP) Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal, DPRD Kota Sungai Penuh langsung tinjau lokasi.

Pantauan media ini tampak sejumlah Anggota DPRD Kota Sungai Penuh langsung meninjau lokasi Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPAS) Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh.

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fajran, mengatakan, Kehadiran kita hari ini di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di RPT Desa Sungai Ning ini untuk menindak lanjuti aksi Masyarakat Desa Sungai Ning atas penolakan warga terhadap tempat pembuangan sampah skala kawasan kota Sungai Penuh yang berada di RPT.

Kami juga meminta keterangan dari dinas terkait, seperti Dinas LH, dan PU Kota Sungai Penuh, segala sesuatunya menyangkut keberatan masyarakat Desa Sungai Ning atas keberadaan TPS Skala kawasan ini, sehingga nantinya DPRD tidak akan salah dalam mengambil keputusan nantinya.

” Kami juga meminta keterangan dari dinas terkait, seperti Dinas LH, dan PU Kota Sungai Penuh, segala sesuatunya menyangkut keberatan masyarakat Desa Sungai Ning atas keberadaan TPS Skala kawasan ini”. Ungkap Ketua DPRD Kota Sungai Penuh.

Terpisah wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Syafriadi mengatakan lokasi Tempat Pembuangan Sampah di RPT itu tidak layak, dikarenakan lokasi yang tidak tepat yang berada di kemiringan yang satu waktu bisa menyebabkan longsor dan banjir bandang, lokasi ini juga tidak memiliki Amdal, kami rasa jika dipaksakan juga untuk mengurus amdal, kami yakin tidak akan keluar Amdalnya, jadi kami dari Praksi Hanura menolak tegas jika lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di RPT ini dijadikan tempat pembuangan sampah skala kawasan Kota Sungai Penuh.

Ditambahkan oleh Feri Satria partai PKS dari awal partai PKS tidak menyetujui lokasi Tempat Pembuangan Sampah di RPT dikarenakan tidak memiliki dasar hukum, kenapa pemkot buang sampahnya disini, sementara belum memiliki regulasi yang jelas, tegas Ferry Satria ketika diwancarai awakmedia di lokasi TPA RPT (02/8/2022).

“Ya, Kami Partai PKS dan PKB dari awal sudah tidak setuju jika lokasi ini dijadikan tempat pembuangan sampah kota sungaipenuh, mengingat lokasi ini adalah lokasi yang sangat produktif untuk lokasi pertanian serta mengingat terlalu besar resiko yang akan terjadi dikemudian hari, apabila dipaksakan juga dijadikan tempat pembuangan sampah” jelasnya.

Menurut pentolan PPP Andi Oktavian juga menyampaikan hal senada dengan partai lainnya yang mengatakan lokasi Tempat Pembuangan Sampah di RPT ini sangat tidak layak, sama halnya dengan kita menanam Bom waktu yang sewaktu waktu dapat menyebabkan bencana

Dalam kesempatan yang sama beberapa orang Mak Mak Desa Sungai Ning yang sempat menyampaikan keberatan mereka dan dampak yang mereka alami selama ini, kepada anggota Dewan, seperti Air Pam Desa yang berbau busuk serta ada beberapa warga masyarakat Dusun Pelayang 2 RT 7 yang terkena penyakit Gatal Gatal, yang diduga akibat dari pengaruh tercemarnya sumber air Warga akibat dampak dari pembuangan sampah di RPT.

” Ada beberapa orang warga Dusun Pelayang 2 RT 7 yang menggunakan sumber air Pam Desa terkena penyakit Gatal gatal, dan kami meminta kepada dinas kesehatan kota sungaipenuh untuk meninjau masyarakat yang terkena penyakit gatal gatal tersebut, ungkap Mak Mak.

Plt Kadis LH Wahyu Rahman ketika dikonfirmasi ditempat yang sama mengatakan bahwa dasar dari penetapan lokasi TPA RPT ini atas dasar Berita Acara Rapat Forkopimda kota sungai penuh. (*)

Penulis   : Iwan Situmorang
Editor      : Fajri Sr

LEAVE A REPLY